Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Pajak Kendaraan Diturunkan Hingga 50 Persen
Kepri - - Rabu, 26/06/2019 - 10:59:49 WIB
 |
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Reni Yusneli |
TERKAIT:
Riau Global - Kepri, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, memberlakukan penyesuaian aturan berupa, penurunan tarif pembayaran pajak kendaraan hingga 50 persen berdasarkan tahun pembuatan.
Kepala BP2RD Provinsi Kepri (Reni Yusneli) menyampaikan, penyesuaian aturan itu merujuk pada Peraturan Gubernur Kepri No. 22 Tahun 2019, Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penyesuaian ini berlaku untuk segala jenis kendaraan.
“Salah satu tujuan diberlakukannya penyesuaian ini, untuk menggenjot PAD dari sektor Pajak kendaraan bermotor", Tutur Reni Yusneli, Senin petang (24/6/2019).
Reni Yusneli berharap, Pemberlakuan aturan baru ini sekaligus untuk menjawab keluhan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan di bawah 1999-2014.
“Kendaraan tahun (1999-2014) harga jualnya sudah turun, sementara pajak tetap seperti pertama dibeli. Keluhan seperti ini yang sering disampaikan ke kami. Mudah-mudahan dengan penyesuaian ini membuat mereka mau membayar pajak", harapnya.
Dalam Peraturan Gubernur Kepri No. 22 Tahun 2019 itu dijelaskan, bahwa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari lima kategori antara lain :
- Kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 1999 ke bawah mengalami penurunan tarif sebesar 50 persen.
- Kendaraan bermotor tahun pembuatan 2000-2004, turun sebanyak 40 persen. Kendaraan bermotor tahun pembuatan 2004-2007 tarif pajaknya diturunkan 30 persen.
- Kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2008-2011 turun 20 persen.
- Kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2012-2014 turun 10 persen.
Laporan : Korwil Kepri (Agus Regar)
Punya info menarik atau ingin berbagi berita silahkan
sms ke
: 081276737422 atau PIN BBM : 26A4B99F
atau via email : redaksi@riau-global.com
(Lengkapi data diri atau intansi berita warga dan rilis) |